Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan dinyatakan bahwa sekolah harus membuat Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). RKJM menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun, sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dicapai dalam kurun waktu tahunan. Permendiknas tersebut juga menyatakan bahwa RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-S/M).
Peraturan lain yang mendukung perencanaan program sekolah ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 51 menyatakan, bahwa satuan pendidikan harus membuat kebijakan tentang perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel. Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada pasal 51, oleh satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah dituangkan dalam : 1). rencana kerja tahunan satuan pendidikan; 2). anggaran pendapatan dan belanja tahunan satuan pendidikan; dan 3). peraturan satuan atau program pendidikan.
Pengertian Evaluasi Diri Sekolah
Proses EDS ini secara mendasar menjawab 3 (tiga) pertanyaan kunci di bawah ini, yaitu:
========================================
========================================
Pengertian Evaluasi Diri Sekolah
Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah adalah EDS/M adalah proses Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah yang bersifat internal untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP yang hasilnya dipakai sebagai dasar Penyusunan Rencana Kerja Sekolah/ Madrasah dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kab/kota.Proses Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah merupakan siklus, yang dimulai dengan pembentukan Tim Pengembang Sekolah (TPS), pelatihan penggunaan instrumen, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS. Sekolah melakukan proses EDS setiap tahun sekali. EDS/M dilaksanakan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas: Kepala Sekolah, wakil unsur guru, wakil Komite Sekolah, wakil orang tua siswa, dan pengawas.
Proses EDS ini secara mendasar menjawab 3 (tiga) pertanyaan kunci di bawah ini, yaitu:
1. Seberapa baikkah kinerja sekolah kita? Hal ini terkait dengan posisi pencapaian kinerja untuk masing-masing indikator SPM dan SNP.
2. Bagaimana kita dapat mengetahui kinerja sekolah? Hal ini terkait dengan bukti apa yang dimiliki sekolah untuk menunjukkan pencapaiannya.
3. Bagaimana kita dapat meningkatkan kinerja? Dalam hal ini sekolah melaporkan dan menindaklanjuti apa yang telah ditemukan sesuai pertanyaan di nomor 2 dan nomor 3 sebelumnya.
EDS amat diperlukan oleh sekolah karena evaluasi ini adalah evaluasi internal yang dilakukan oleh danuntuk sekolah sendiri guna mengetahui kekuatan dan kelemahannya sendiri , semacam cermin muka yang dapat dipakai dalam melihat kekuatan dan kelemahannya sendiri untuk selanjutnya dipakai dasar dalam upaya memperbaiki kinerjanya.
Bentuk instrumen EDS/M terdiri dari 8 (delapan) standar nasional pendidikan yang dijabarkan ke dalam 26 komponen dan 60 indikator. Setiap standar terdiri atas sejumlah komponen yang mengacu pada masing-masing standar nasional pendidikan sebagai dasar bagi sekolah dalam memperoleh informasi kinerjanya yang bersifat kualitatif. Setiap komponen terdiri dari beberapa indikator yang memberikan gambaran lebih menyeluruh dari komponen yang dimaksudkan.
Setiap instrument EDS harus dilengkapi bukti fisik EDS yang digunakan sebagai bahan dasar untuk menggambarkan kondisi sekolah terkait dengan indikator yang dinilai. Bukti fisik tersebut misalnya catatan kajian, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan pemangku kepentingan seperti komite sekolah, orangtua, guru-guru, siswa, dan unsur lain yang terkait.
Tahap pengembangan EDS terdiri dari 4 tahap pengembangan, dengan acuan tahap pengembangan 1 adalah tahap terendah yang merupakan tahap dimana anda belum memenuhi satupun indikator yang telah dirinci. Tahap 2, adalah tahapan dimana anda baru memenuhi sedikit dari indikator yang telah dirinci. Tahap 3 adalah tahapan dimana anda sudah memenuhi sebagian atau sebagian besar dari indikator tersebut. Sedangkan, tahap 4 adalah tahapan dimana anda telah memenuhi semua indikator untuk menjadi orang tua yang baik :
Tahapan pengembangan ini memiliki makna sebagai berikut:
1. Tahap ke-1, belum memenuhi SPM. Pada tahap ini, kinerja sekolah mempunyai banyak kelemahan dan membutuhkan banyak perbaikan.
2. Tahap ke-2, memenuhi SPM. Pada tahap ini, terdapat beberapa kekuatan dan kelemahan tetapi masih sangat butuh perbaikan.
3. Tahap ke-3, memenuhi SNP. Pada tahap ini, kinerja sekolah baik, namun masih perlu peningkatan.
4. Tahap ke-4, melampaui SNP. Pada tahap ini, kinerja sekolah sangat baik, melampaui standar yang telah ditetapkan.
Tahapan pengembangan bisa berbeda dalam indikator yang berbeda pula. Hal ini penting sebab sekolah harus menilai kinerja apa adanya. Dalam pelaksanaan EDS/M yang dilakukan setiap tahun, sekolah mempunyai dasar nyata indikator atau komponen atau standar mana yang memerlukan perbaikan secara terus-menerus.
Setelah menentukan tahapan pengembangan, sekolah kemudian menyusun rekomendasi berdasarkan bukti fisik, deskripsi, dan tahapan pengembangan untuk setiap indikator. Rekomendasi tidak hanya difokuskan pada indikator yang dianggap lemah namun juga disusun untuk setiap indikator yang telah mencapai standar nasional pendidikan. Sehingga rekomendasi ini dapat digolongkan dengan rekomendasi perbaikan/peningkatan dan rekomendasi pengembangan. Rekomendasi ini kemudian direkap sebagai dasar masukan dalam penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).
Penyusunan RKJM Dan RKAS
Perencanaan pada intinya merupakan upaya penentuan kemana sebuah organisasi akan menuju di masa depan dan bagaimana sampai pada tujuan itu. Di dalam lingkungan sekolah/ madrasah, sekolah diharuskan untuk membuat Rencana Kerja Jangka Menengah (4 tahun) dan Rencana Kerja Tahunan. Oleh karena itu, Kepala sekolah/madrasah adalah sosok kunci yang menentukan terwujudnya berbagai standar pengelolaan satuan pendidikan, khususnya di bidang perencanaan dan pengambilan berbagai keputusan strategis yang menjadi prasyarat keberhasilan pengembangan sekolah.
Perencanaan (planning ), pengorganisasian (organizing ), menggerakkan atau memimpin (actuating atau leading), dan pengendalian (controlling ) merupakan fungsi-fungsi yang harus dijalankan dalam proses manajemen. Jika digambarkan dalam sebuah siklus, perencanaan merupakan langkah pertama dari keseluruhan proses manajemen tersebut. Perencanaan dapat dikatakan sebagai fungsi terpenting diantara fungsi-fungsi manajemen lainnya. Apapun yang dilakukan berikutnya dalam proses manajemen bermula dari perencanaan. Daft (1988:100) menyatakan: “When planning is done well, the other management functions can be done well.”
Ada beberapa alternatif tahapan penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah. Adapun tahapan yang digunakan di dalam modul ini adalah:
1. Telaah hasil EDS, khususnya pada rekomendasi yang telah dirumuskan. Dari rekomendasi tercermin komponen apa sajakah di dalam 8 SNP tersebut yang masih perlu ditingkatkan.
2. Pemanfaatan hasil EDS untuk menyusun RKJM.
3. Penentuan rencana prioritas dalam RKJM ke dalam RKAS.
Pemilihan Rencana Prioritas Penentuan prioritas harus dilakukan melalui diskusi bersama stakeholder pendidikan di sekolah dan bukan oleh Kepala Sekolah ataupun oleh Komite Sekolah saja. Penentuan prioritas ini harus berdasarkan atas kriteria-kriteria yang disetujui bersama, meliputi:
a) Kepentingannya:
• Relevansinya terhadap misi, visi, dan tujuan strategis sekolah.
• Pentingnya pengembangan sekolah dalam kaitannya dengan semua faktor konteks.
b) Keterlaksanaan (Visibilitas):
• Kemampuan sekolah yang ada sekarang untuk memberikan dukungan sumber daya manusia, keahlian, energi, waktu dan dana untuk mewujudkannya.
c) Akseptabilitas :
• Komitmen sekolah saat sekarang untuk mewujudkannya.
Secara umum pemilihan prioritas ditentukan oleh pentingnya satu kegiatan dan dampaknya bagi peningkatan mutu dan kinerja; urgensinya , ketersediaan SDM dan pelaksananya dan tersedianya waktu serta sumber daya dan dana pendukungnya.
RKS sebaiknya dibuat bersama secara partisipatif antara pihak sekolah (KS dan guru), bersama dengan stakeholder (pihak yang berkepentingan lainnya), misalnya: Komite sekolah, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang peduli pendidikan di sekitar sekolah. Dengan melibatkan mereka, sekolah telah menunjukkan sikap terbuka dan siap bekerjasama. Hal tersebut akan meningkatkan rasa memiliki,serta dapat mengundang simpati sehingga masyarakat akan merasa senang memberikan dukungan atau bantuan yang diperlukan sekolah.
=========================================================
=========================================================
Share This :
comment 0 comments
more_vert