iklan banner
MASIGNCLEAN104

Sumber Dana Bank

iklan banner

Manajemen sumber dana bank merupakan usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Perolehan dana ini bergantung kepada bank itu sendiri, baik dari simpanan masyarakat atau lembaga lainnya. Kemudian, untuk membiayai operasionalnya, dana bisa diperoleh dari modal sendiri yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham.
Perolehan dana seharusnya disesuaikan dengan aturan dari penggunaan dana tersebut. Selanjutnya dana bank yang digunakan sebagai modal operasi dalam aktivitas usaha tersebut bisa bersumberkan dari:

  1. Dana Sendiri (Pihak Pertama)
  2. Dana Masyarakat (Pihak Ketiga)
Dana sendiri (Dana Pihak Pertama)

Dana sendiri ialah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik bank. Dalam neraca bank, dana tersebut tercatat dalam unit modal dan kewajiban yang tercantum pada aspek pasivanya. Dana. sendiri terdiri dari beberapa unit yaitu:

  1. Modal yang diinvestasikan, yaitu jumlah uang yang diinvestasikan secara efektif oleh para pemegang saham ketika bank didirikan. Pada umumnya, modal investasi pertama dari pemilik bank, sebagiannya digunakan untuk pendirian atau sewa kantor, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat. Seterusnya, modal ini dapat diperbesarkan lagi dengan cara penambahan modal oleh pemilik bank atau dengan cara melakukan go public (mengikutsertakan pihak lain sebagai pemodal). Banyak bank yang mengalami kesulitan dalam mencapai modal minimal yang telah ditentukan (Capital Adequacy Ratio/CAR) seperti yang ditetapkan Bank Indonesia, sehingga bank melakukan go public untuk mencari tambahan modal tersebut.
  2. Dana cadangan, yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan digunakan untuk menutup risiko yang timbul di kemudian hari. cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
  3. Laba yang ditahan (retained earnings); sumber dana bank dalam hal ini yaitu bagian laba yang menjadi milik pemegang saham, tetapi Rapat Umum Pemegang Sahara (RUPS) memutuskan untuk tidak dibagi dan dimasukkan kembali sebagai modal bank. Biasanya laba yang ditahan digunakan untuk memperkuat posisi cadangan likuiditas (cash reserve) atau untuk penambahan dana yang dapat dipinjamkan (loanable funds).
Perkembangan modal sendiri dalam neraca bank dari tahun ke tahun akan terlihat pada perubahan unit-unit cadangan laba yang ditahan. Sedangkan modal yang diinvestasikan tidak mengalami perubahan, karena hal ini hanya berlaku apabila pemegang saham menambah modalnya seperti sewaktu pendirian bank atau sewaktu melakukan go public. Dengan melihat perubahan pada unit cadangan dan laba yang ditahan, kemajuan bank tersebut dapat dijadikan barometer, yaitu semakin besar bagian laba yang dicadangkan semakin kuat bank tersebut menghadapi risiko yang mungkin timbul. Sebaliknya, semakin sedikit bagian laba yang dicadangkan semakin tipis kemungkinan bank tersebut mampu menghadapi pelbagai risiko. Semakin besar modal yang dimiliki suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain, baik di dalam maupun di luar negara sebagai bank yang kuat. Untuk memelihara kepercayaan tersebut, Bank Indonesia telah menetapkan besarnya rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang merupakan perbandingan antara modal sendiri dengan aktiva (asset) yang mengandung risiko (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko/ATMR) yang harus dipelihara bank sebagai salah satu syarat tingkat kesehatan bank.

Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga)

Dana masyarakat ialah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik secara perorangan maupun badan usaha yang didapatkan oleh bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki bank. Dana masyarakat merupakan dana terbesar yang dimiliki bank. Ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpun dana dari pihak-pihak yang kelebihan dana dalam masyarakat. Dana masyarakat itu dihimpun bank dengan produk-produk simpanan seperti berikut: Giro/ Wadi'ah dalam istilah bank syariah (demand deposits), Deposit (time deposits), dan Tabungan (saving).

Demikian uraian tentang sumber dana bank. Penjelasan lebih rinci dapat melihat sumber rujukan tulisan ini pada dua referensi berikut:

  • Mudrajad Kuncoro, dkk (2002). Manajemen Perbankan Teori dan Aplikasi. Yogyakarta. BPFE
  • Kasmir (2004). Manajemen Perbankan, Jakarta: Raja Grafindo

Share This :
Elnua