Belakang ini telah beredar isu terkait Presiden Jokowi akan melalukan Reshuffle Kabinet. Lalu Apa yang dimaksud Reshuffle Kabinet? Bagaimana konteks Reshuffle Kabinet dengan hak prerogatif Presiden?
Reshuffle dalam kamus bahasa inggris mengandung arti mengubah. Reshuffle jika dilihat dari kata dasar adalah shuffle dan imbuhan re. Jika membaca kamus bahasa Inggris kata shuffle mengandung arti kocokan, biasanya dalam bahasa inggris kata yang berimbuhan "re" di artikan ualang/mengulang kembali seperti kata restart yang berarti mulai dari awal lagi, dengan kata dasar start. Begitu pula kata reformation yang berarti menata ulang formasi, dengan kata dasar formation. Atau pun kata reactivate yang berarti menggiatkan kembali, dengan kata dasar activate. Begitu pula kata shuffle yang berarti kocokan atau acak, jika ditambahi imbuhan "re" dapat berati mengacak/mengocok kembali. Dengan demikian kata Reshuffle dapat diartikan adalah kegiatan merubah,mengganti, mengocok atau memutar
Reshuffle dalam kamus bahasa inggris mengandung arti mengubah. Reshuffle jika dilihat dari kata dasar adalah shuffle dan imbuhan re. Jika membaca kamus bahasa Inggris kata shuffle mengandung arti kocokan, biasanya dalam bahasa inggris kata yang berimbuhan "re" di artikan ualang/mengulang kembali seperti kata restart yang berarti mulai dari awal lagi, dengan kata dasar start. Begitu pula kata reformation yang berarti menata ulang formasi, dengan kata dasar formation. Atau pun kata reactivate yang berarti menggiatkan kembali, dengan kata dasar activate. Begitu pula kata shuffle yang berarti kocokan atau acak, jika ditambahi imbuhan "re" dapat berati mengacak/mengocok kembali. Dengan demikian kata Reshuffle dapat diartikan adalah kegiatan merubah,mengganti, mengocok atau memutar
Apa yang dimaksud kabinet. Menurut id.wikipedia.org, Kabinet adalah suatu badan yang terdiri dari pejabat pemerintah pada level tinggi yang biasanya termasuk bidang eksekutif atau penyelenggara pemerintahan. Di dalam dunia politik dikenal tiga ranah pembagian kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, yudikatif. Legislatif adalah lembaga kenegaraan yang memiliki tugas untuk membuat undang-udang. Lembaga yang disebut sebagai lembaga legislator adalah DPR,Eksekutif adalah penyelenggara pemerintahan yakni presiden, wakil presiden serta jajaran kabinet dalam pemerintahan. Sedangkan yudikatif adalah lembaga yang memiliki tugas untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan hukum di Indonesia, seperti MA (mahkamah agung), dan MK (mahkamah konstitusi).
Istilah Kabinet berasal dari bahasa Perancis, cabinet, yang muncul pada abad ke-17. Pada mulanya kabinet merupakan sekelompok orang, biasanya para ahli yang menjadi penasihat raja. Kabinet ini bertugas membantu pelaksanaan kebijaksanaan politik kerajaan atau jalannya pemerintahan. Tetapi setelah kerajaan (monarki) absolut berubah menjadi monarki konstitusional, kedudukan dan tugas penasihat raja ini digeser oleh sidang menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Sidang menteri inilah yang kemudian disebut kabinet. Sementara itu, di Inggris, kabinet muncul sekitar akhir abad ke-17 dan awal abad ke-18.
Itulah sebabnya kabinet sering disebut juga dewan menteri. Jadi kabinet dapat diartikan seluruh menteri suatu negara yang dipimpin oleh perdana menteri/presiden. Dalam arti yang lebih luas, kabinet juga sering diartikan sebagai pemerintah.
Menurut id.wikipedia.org, Reshuffle Kabinet atau cabinet Reshuffle adalah adalah suatu peristiwa di mana kepala pemerintahan memutar atau mengganti komposisi menteri dalam kabinetnya. Biasanya perombakan kabinet dilakukan dengan memindahkan seorang menteri dari satu posisi ke posisi yang lain.
Mengapa Reshuffle Kabinet merupakan prerogatif presiden?
Hak prerogatif Presiden yaitu hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden untuk melakukan sesuatu tanpa meminta persetujuan lembaga lain. Hal ini bertujuan agar fungsi dan peran pemerintahan direntang sedemikian luas sehingga dapat melakukan tindakan-tindakan yang dapat membangun kesejahteraan masyarakat.
Dalam amandemen UUD 1945 tersebut terdapat Pasal-Pasal tentang hak prerogatif Presiden, yaitu:
1. Pasal 11 ayat (2) UUD 1945: Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang membuat akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
2. Pasal 13 ayat (2) UUD 1945:
(1) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
(2) Presiden menerima duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
3. Pasal 14 UUD 1945:
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
4. Pasal 15 UUD 1945: Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
5. Pasal 17 ayat (2) UUD 1945: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
6. Pasal 23F ayat (1) UUD 1945: Anggota badan pemeriksa keuangan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
7. Pasal 24A ayat (3) UUD 1945: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden.
8. Pasal 24B ayat (3) UUD 1945: Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
9. Pasal 24C ayat (3) UUD 1945: mahkamah konstitusi mempunyai sembilan anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden.
Berdasakan pada pasal-pasal diatas, yang mutlak sebagai hak prerogatif presiden adalah mengangkat dan memberhentikan menteri. Karena mengangkat dan memberhentikan menteri tidak perlu adanya persetujuan maupun pertimbangan dari DPR maupun lembaga lain.
Dalam pelaksanaanya, Reshuffle Kabinet sudah berulang kali terjadi di Indonesia. Namun Reshuffle Kabinet yang terjadi hanyalah pergantian orang, bukan pergantian mentalitas dan kebijakan. Tidak salah kalau banyak orang yang menganggap Reshuffle Kabinet hanya agenda “pengaturan ulang jatah kekuasaan”.
Reshuffle Kabinet memang sangat dibutuhkan, tetapi terkandang reshuflle kabinet masih sangat jauh dari agenda dan kepentingan rakyat. Reshuffle Kabinet seharusnya muncul dari kegagalan seorang menteri menjalankan pekerjaannya, bukan atas dasar perbedaan kepentingan di kalangan partai pendukung pemerintah.
Reshuffle Kabinet sebagai salah satu arena pertempuran politik, seharusnya juga tak hanya mengganti menteri yang tak berkualitas menjadi berkualitas, tapi juga diletakkan dalam kerangka menjawab kebutuhan nasional, kebutuhan mewujudkan nawacita dan menyelesaikan berbagai permasalahan. Sehingga dapat mewujudkan wahana persatuan nasional untuk kemandirian dan kemakmuran bangsa
===============================
Share This :
comment 0 comments
more_vert