A. Pengertian Dasar Negara dan Pancasila sebagai Dasar Negara
Dasar negara adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya wajib dimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua penyelenggaraan yang terbentuk dalam sebuah negara. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup norma bernegara, cita-cita negara, dan tujuan negara.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara, atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, beserta pemerintah Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD NKRI 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD NKRI 1945, yang pada akhirnya dikongkritkan atau dijabarkan dari UUD NKRI 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara tersebut dapat diakatakan bahwa, Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD NKRI 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar NKRI 1945, mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis), mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memgang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang berbunyi sebagai berikut : “….. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar NKRI 1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semagat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelengaraan Negara, karena masyarakat dan Negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian Negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD NKRI 1945 alenia IV yang berbunyi sebagai berikut:”….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia”.
Pengertian kata “…..dengan berdasar kepada….” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD NKRI 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat ”dengan berdasar kepada” ini memiliki makna dasar Negara adalah Pancasila. Hal ini berdasarkan interpretasi historis yang ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar Negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana diinginkan oleh pembentuk Negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NKRI 1945, ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978, dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang ada pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan dari bangsa Indonesia.
Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan internasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan Negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. MPR No. IIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya
B. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada awal tahun 1945, Indonesia masih dijajah oleh Jepang. Jepang menjajah Indonesia selama tiga tahun. Jepang menjajah Indonesia sejak tahun 1942. Penjajahan itu dimulai setelah mereka berhasil mengusir Belanda. Jepang juga berhasil menjajah beberapa negara di Asia Tenggara. Beberapa negara tersebut antara lain Filipina, Burma (Myanmar), dan Vietnam. Saat itu, tentara Jepang termasuk yang paling kuat di dunia.
Selama tahun 1945, keadaan berbalik. Tentara Jepang mulai mengalami kekalahan di berbagai medan pertempuran. Pada Perang Pasifik, pasukan Jepang dikalahkan oleh Amerika. Jepang juga dikalahkan oleh Sekutu pimpinan Inggris di kawasan Indocina.
Kekalahan tersebut mengancam kekuasaan Jepang di negara-negara jajahannya. Di Indonesia, Jepang juga harus menghadapi perlawanan rakyat. Terlebih lagi, Belanda masih ingin kembali menjajah Indonesia. Pada waktu itu, Belanda bergabung dengan Sekutu. Perlawanan rakyat dan usaha Belanda menjadikan kedudukan Jepang kian lemah.
Akhirnya, Jepang terpaksa menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut bertujuan untuk meredam gejolak dan perlawanan rakyat Indonesia. Selain itu juga dimaksudkan untuk memberi kesan bahwa Jepang-lah yang memerdekaan Indonesia. Dengan janji tersebut, rakyat Indonesia diharapkan bersedia membantu Jepang menghadapi Sekutu.
Pemerintah Militer Jepang di Indonesia pada tanggal 29 April 1945 membentuk suatu badan. Badan itu diberi nama Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI). Sepanjang sejarah, BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali, yaitu:
a. Masa Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945
b. Masa Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945
Badan ini telah membentuk beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah:
a. Panitia Perumus dengan anggota 9 orang. Panitia ini disebut juga Panitia Sembilan. Diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Sembilan itu adalah:
1) Ir. Soekarno
2) Drs. Mohammad Hatta
3) Mr. A. A. Maramis
4) Abikusno Cokrosuyoso
5) Abdulkahar Muzakir
6) Haji Agus Salim
7) Mr. Ahmad Subarjo
8) K. H. A. Wachid Hasyim
9) Mr. Mohammad Yamin
b. Panitia perancang Undang Undang Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.
Dalam melaksanakan tugasnya, kedua panitia telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
a. Panitia Perumus berhasil menyusun naskah Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar pada tanggal 22 Juni 1945.
Rancangan Pembukaan UUD ini kemudian dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea. Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
b. Panitia perancang UUD berhasil menyusun Rancangan UUD Indonesia pada tanggal 16 Juli 1945.
Dalam sidang pertama BPUPKI, beberapa anggota memberikan pidatonya, yaitu:
a. Pidato Mr. Mohammad Yamin, berjudul Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945.
b. Pidato Prof. Dr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945.
c. Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya dibentuk badan baru yang dinamakan Dokuritsu Junbi Inkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat PPKI). PPKI dibentuk tanggal 9 Agustus 1945. Badan ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta.
Susunan Pengurus BPUPKI
Ketua : dr. Radjiman Wedyodiningrat
Wakil Ketua : Ichibangase Yosio dan RP. Suroso
Anggota Berjumlah 60 Orang yakn: Abikoesno Tjokrosoejoso, Haji A. Sanusi, Kh Abdul Halim, Prof. Dr. Asikin Widjajakoesoemo, M.Aris, Abdul Kadir, Dr. R. Boentaran Martoatmodjo, BPH Bintarto, Ki Hadjar Dewantara, AM. Dasaad, Prof, Dr. PAH Djajadingrat, Drs. Moh. Hatta, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Mr. R. Hindromartono, Mr.Muh Yamin, RAA Soemitro Kolopaking Probonegoro, Mr. Dr. R Koesoemah Atmadja, Mr. J Latuharhary, R. Margono Djojohadikoesoemo, Mr. AA Maramis, KH Masjkoer, KHM Mansoer, Moenandar, AK Moezakir, R. Otto Iskandar Dinata, Parada Harahap, BPH Poeroebojo, R. Abdoelrahim Pratalykrama, R. Roeslan Wongsokoesoemo, Prof. Ir. R Rooseno, H. Agoes Salim, Dr. Sambsi, Mr. RM Sartono, Mr. R Samsoedin, Mr. R Sastromoeljono, Mr. R. Singgih, Ir. R Soekarno. R. Soediman, R. Soekardjo Wiryopranoto, Dr. Soekiman, Mr. A. Subardjo, Prof. Mr. Dr. soepomo, Ir. RMP Soerahman, Sutardjo Tjokroadisoerjo Kartohadikoesoemo, R MTA Soeryo, Mr. Soesanto, Mr. Soewandi,Drs. KRMA Sosrodiningrat, KHA Wachid Hasjim, KRM TH Woerjaningrat, RAA Wiranatakoesoema, Mr. KRMT Wongsonagoro, Ny. Mr Maria Ulfa Santoso, Ny. RSS Mangoenpoespito, Oei Tjong Hauw, Oei Tiang Tjoei, Liem Koen Hian, Mr. Tan Eng Hoa, PF Dahler, dan A. Baswedan.
Anggota Tambahan Sebanyak 6 Orang: KH. Abdul Fatah Hasan, R. Asikin Natanegara, BKPA Soerjo Hamidjoyo, Ir. M Pangeran M. Noer, Mr. M Besar, Abdul Kaffar.
Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
BPUPKI setelah terbentuk segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
1) Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
a) Peri Kebangsaan;
b) Peri Kemanusiaan;
c) Peri Ketuhanan;
d) Peri Kerakyatan;
e) Kesejahteraan Rakyat.
2) Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
a) Persatuan;
b) Kekeluargaan;
c) Keseimbangan Lahir dan Batin;
d) Musyawarah;
e) Keadilan sosial.
3) Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
a) Kebangsaan Indonesia;
b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
c) Mufakat atau Demokrasi;
d) Kesejahteraan Sosial;
e) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
Masa Persidangan Kedua BPUPKI (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Soekarno (ketua), Abdul Kahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Wachid Hasyim, Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan A. A. Maramis.
Tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Dalam piagam inilah termuat lima dasar negara Indonesia.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.
Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo.
Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh).
Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.
Selesai menjalankan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya, dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Dalam bahasa Jepang, PPKI disebut Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI-Iah yang mengesahkan Pembukaan UUD 1945 yang rumusannya diambil dari Piagam Jakarta.
Susunan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Ketua : Soekarno
Wakil Ketua : Mohammad Hatta
Anggota: Soepomo, Radjiman Widyodiningrat, RP Suroso, Sutardjo, Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Otto Iskandar Dinata, Abdul Kadir, Soerjohamidjojo, Poeroebojo, Yap Tjawn Bing, J Latuharhary, Amir, Abdul Abas, Mohamad Hasan, Hamidhan, GSJJ Ratulangi, Andipangeran, I Gusti Ktut Pudja.
Anggota Tambahan: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman, Sajuti, Koesoema Soemantri, Subardjo.
Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Jepang membubarkan BPUPKI pada 7 Agustus 1945 sebelum terjadinya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Kemudian, untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara setelah terjadinya proklamasi kemerdekaan, maka dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) sebagai penggantinya.
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina.
C. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta bersama tokoh pejuang kemerdekaan akhirnya memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta (sekarang menjadi Gedung Perintis Kemerdekaan di Jalan Proklamasi). Pengibaran bendera Merah Putih yang dijahit oleh Ibu Fatmawati (istri Soekarno) dilakukan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud. Adapun lagu ciptaan WR. Soepratman, Indonesia Raya dinyanyikan bersama-sama secara serentak.
Pada 18 Agustus 1945, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini, ketua PPKI menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
Pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, seorang opsir Angkatan Laut Jepang (Ratulangi) minta kepada Hatta supaya Piagam Jakarta dicoret dari pembukaan UUD 1945, karena kalau tidak, kemungkinan golongan Kristen dan Katolik di Indonesia Timur akan berdiri di luar republik. Maka Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI saat itu dibuka.
Jadi alasan perubahan kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa"? karena kata-kata butir pertama sebelum diubah ternyata kurang disetujui oleh sebagian komponen bangsa yang lain. Oleh karena itu, perubahan tersebut perlu dilakukan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia yang baru saja merdeka. Akhirnya, usulan Moh. Hatta disepakati oleh semua anggota PPKI. Jadilah sila pertama dasar negara berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Selain pembahasan perubahan sila pertama pancasila, pada sidang PPKI juga di bahas perubahan Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.
a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang bahan-bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang telah disusun oleh panitia perumus pada 22 Juni 1945 dengan berbagai perubahan.
b. Menetapkan dan mengesahkan UUD yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan UUD yang disusun oleh panitia perancang UUD pada 16 Juli 1945.
c. Memilih Ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Mohammad Hatta masing-masing menjadi Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia.
d. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Dalam sidang pertamanya 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan undang-undang dasar negara Indonesia yang kini terkenal dengan sebutan UUD 1945, terdiri atas dua bagian, yaitu "Pembukaan" yang di dalamnya memuat Pancasila dan "Batang Tubuh UUD." Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48. Selanjutnya dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968 ditegaskan kembali tentang rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat an perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
C. Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara
Para pejuang yang termasuk dalam masa proklamasi kemerdekaan dalam fakta sejarah termasuk angkatan 45. Adapun hakekat dan nilai angkatan 1945 adalah sebagai berikut:
Sifat dan Jiwa Angkatan 45
1. “Pro Patria” dan “Primus Patrialis” yaitu selalu berjiwa untuk tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
2. Jiwa solidaritas atau kesetiakawanan sosial dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan
3. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antar agama, suku, dan golongan
4. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab
5. Jiwa kesatria, kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
Semangat 45
1. Semangat menentang dominasi asing dalam segala bentuk, terutama penjajahan dari suatu bangsa terhadap bangsa lain.
2. Semngat pengorbanan seperti pengorbanan benda, jiwa dan raga
3. Semangat tahan derita dan tahan uji
4. Semangat kepahlawanan
5. Semangat persatuan dan kesatuan
6. Perpacaya pada diri sendiri.
7. Sifat, Jiwa dan semangat 45 itulah yang harus dijadikan contoh sikap postip generasi muda terhadap makna proklamasi dan suasana kebatinan konstitusi yang pertama.
Selain sifat, jiwa dan semangat 45 di atas yang harus kita jadikan contoh terdapa pula pula ekses negatif angkatan 45 yang perlu kita hindari, yakni:
1. Kolabortor dan koperator dalam arti kerjasama dengan pihak penentang kemerdekaan;
2. Persaingan tidak sehat antar golongan
3. Separatisme, yaitu pemisahan dari negara kesatuan
4. Oportunitas, yaitu paham yang ingin menguntungkan diri sendiri dipihak manapun ia berdiri.Terdapat banyak cara untuk menunjukan sikap postif kita terhadap proklamasi kemerdekaan, salah satunya dengan mempertahankan kemerdekaan serta mengisinya dengan pembangunan dalam segala aspek kehidupan. Dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan itulah sifat, jiwa dan semangat 45 perlu kita teladani, dan ekses negatif yang disebutkan di atas perlu kita hindari.
Bagaimana cara mengisi kemerdekaan itu sendiri? Tentu banyak cara yang dapat dilakukan. Seorang petani misalnya, dia harus giat bekerja untuk mendapat hasil yang lebih baik, seorang dokter harus bekerja secara baik agar mendapatkan hasil yang optimal, begitu pula seorang siswa harus belajar dengan baik untuk mempersiapkan kehidupan di masa yang datang, dan banyak contoh lainnya.
Lalu bagaimana sikap positif kita terhadap suasana kebatinan konstitusi yang pertama (UUD 1945)? Sebagaimana telah kita bahas pada bagian terdahulu bahwa inti suasana kebatinan konstitusi yang pertama (UUD 1945) adalah Pancasila. Oleh karena itu, sikap positip yang harus ditampilkan terhadap suasana kebatinan UUD 1945 adalah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu contoh mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
1. Berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kita wajib percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Berdasarkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; dalam pergaulan kita tidak boleh membeda-bedakan manusia berdasarkan ras atau warna kulit, suku bangsa, golongan, pangkat, kdedukan dan hal lainnya yang merendahkan harkat dan martabat orang lain.
3. Berdasarkan sila Persatuan Indonesia; kita harus bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia, menggunakan produk dalam negeri, menempatakan persatuan dan kesatuan, dan lainnya.
4. Berdasarkan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan, kita harus menghargai pendapat orang lain dalam bermusyawarah, ikut serta dalam pemilihan umum dengan penuh rasa tanggung jawab.
5. Berdasarkan sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kita wajib menghargai hasi karya orang lain, mau melaksanakan gotong royong, dan kegiatan kerjabakti.
Share This :
comment 0 comments
more_vert