Berikut ini Peraturan Terbaru tentang Cuti PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya berdasarkan Pasal 309 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti PNS diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Peraturan Terbaru Cuti PNS diatur dalam Pasal 310 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan bahwa Jenis Cuti PNS, terdiri atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting;
f. cuti bersama; dan
g. cuti di luar tanggungan Negara
Berikut penjelasan masing-masing jenis Cuti PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017
A. Cuti Tahunan PNS
Menurut Pasal 311 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
(1) PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
(2) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari kerja.
(3) Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
(4) Hak atas cuti tahunan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan
Pasal 312 atau PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.
Pasal 313 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1) Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. (2) Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Pasal 314 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1) Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. (2) Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Pasal 315 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
B. Cuti Besar
Menurut Pasal 316 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
(1) PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama.
(3) PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
(4) Untuk mendapatkan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.
(5) Hak cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.
Pasal 317 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.
Pasal 318 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
C. Cuti Sakit
Berdasarkan Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Selanjutnya pada Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
(1) PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(2) PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
(3) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
(4) Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(6) PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(7) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 321 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1) PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan. (2) Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
Pasal 322 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
Pasal 323 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
Pasal 324 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1) Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit. (2) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.
D. Cuti Melahirkan
Pasal 325 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1) Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan (2) Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar. (3) Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah 3 (tiga) bulan.
Pasal 326 menyatakan bahwa (1) Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan. (2) Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
Pasal 327 menyatakan bahwa Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
E. Cuti Karena Alasan Penting
Pasal 328 menyatakan bahwa PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. melangsungkan perkawinan.
Pasal 329 menyatakan bahwa PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
Pasal 330 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan.
Pasal 331 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
(1) Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(2) Hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(3) Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
(4) Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus segera diberitahukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(5) PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan
Pasal 332 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
F. Cuti Bersama
Pasal 333 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1) Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
(2) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan.
(3) PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
(4) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
G. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pasal 334 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa(1) PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. (2) Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun. (3) Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
Pasal 335 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1) Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya. (2) Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.
Pasal 336 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1) Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan. (2) Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN. (3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara. (4) Permohonan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditolak.
Pasal 337 (1) Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. (2) Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Ketentuan Lain Terkait Cuti PNS
Pasal 338 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1) PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
(2) Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
Pasal 339 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1) Hak atas cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 huruf a sampai dengan huruf e yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.
(2) Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti.
(3) Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus segera diberitahukan kepada PPK.
(4) PPK setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan.
Pasal 340 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap calon PNS. Selanjutnya Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
A. Dasar Cuti PNS :
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
B. Persyaratan Cuti PNS:
1. Persyaratan Cuti Tahunan;
• Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
• Fotocopi SK CPNS
• Fotocopi SK PNS
• Fotocopi SK Pangkat Terakhir
• Fotocopi SK Jabatan Terakhir
2. Persyaratan Cuti besar;
• Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
• Fotocopi SK CPNS
• Fotocopi SK PNS
• Fotocopi SK Pangkat Terakhir
• Fotocopi SK Jabatan Terakhir
• Jadwal Keberangkatan Haji
3. Persyaratan Cuti sakit;
• Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
• Fotocopi SK CPNS
• Fotocopi SK PNS
• Fotocopi SK Pangkat Terakhir
• Fotocopi SK Jabatan Terakhir
• Surat dari Dokter yang ditunjuk Pemerintah
4. Persyaratan Cuti melahirkan;
• Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
• Fotocopi SK CPNS
• Fotocopi SK PNS
• Fotocopi SK Pangkat Terakhir
• Fotocopi SK Jabatan Terakhir
• Surat Keterangan melahirkan dari Dokter/Bidan
5. Persyaratan Cuti karena alasan penting;
• Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
• Fotocopi SK CPNS
• Fotocopi SK PNS
• Fotocopi SK Pangkat Terakhir
• Fotocopi SK Jabatan Terakhir
• Surat Keterangan Alasannya
6. Persyaratan Cuti bersama;
• Keputusan Presiden
• Keputusan Bupati / Walikota
7. Persyaratan Cuti di luar tanggungan negara.
• Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
• Melampirkan surat permohonan izin cuti di luar tanggungan negara
• Fotocopi SK CPNS
• Fotocopi SK PNS
• Fotocopi SK Pangkat Terakhir
• Fotocopi SK Jabatan Terakhir
• Surat Keterangan lain yang diperlukan
Demikian info Peraturan dan persyaratan Cuti PNS, Persyaratan Cuti Tahunan, Persyaratan Cuti besar, Persyaratan Cuti sakit, Persyaratan Cuti melahirkan, Persyaratan Cuti karena alasan penting, dan Persyaratan Cuti di luar tanggungan negara. Terima kasih semoga bermanfaat.
Share This :
comment 0 comments
more_vert