Bagaimana Cara Memperoleh NPK Bagi Guru di Lingkungan Kemenag (Kementerian Agama) ? NPK Adalah Nomor Pendidik Kemenag, sedangkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan) Adalah sebuah nomor unik yang diberikan kepada seluruh pendidik dan tenaga pendidikan melalui sistem informasi aplikasi padamu negeri.
NPK adalah nomor atau kode khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama. NPK sekaligus menjadi kode identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag. NPK merupakan pengganti NUPTK khusus bagi PTK di bawah naungan Kemenag (Kementerian Agama).
Kementerian Agama telah menerbitkan surat dengan nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tentang Pemanfaatan NPK secara resmi memprioritaskan peran NPK untuk berbagai keperluan sistem adiministrasi guru dilingkungan kementerian agama. Maka secara otomatis NUPTK akan tergantikan oleh NPK, dan berikut beberapa hal penting manfaat dan kegunaan NPK kemenag.
Berdasarkan surat dengan nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tentang Pemanfaatan NPK bagi guru di lingkungan Kemenag (Kementerian Agama), berikut ini kegunaan NPK bagi guru di lingkungan Kemenag.
1. NPK akan digunakan sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru madrasah yang melaksanakan tugas satminkal binaan kementerian Agama;
2. NPK sebagai syarat untuk penerbitan nomor registrasi guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal Kementerian Agama;
3. NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan kementerian agama.
Karena sebagai solusi dan pengganti NUPTK maka, NPK memiliki fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Namun penggunaannya terbatas di lingkungan Kementerian Agama saja.
Bagaimana Cara Memperoleh NPK Bagi Guru Di Lingkungan Kemenag (Kementerian Agama) ? Bagaimana proses mendapatkan NPK atau Nomor Pendidik Kemenag ? NPK ini diberikan kepada guru yang sudah memenuhi kualifikasi. Diantaranya diberikan kepada guru yang sudah ber-NUPTK, guru yang sudah terdata di sistem simpatika minimal dua tahun dan minimal berpendidikan Sarjana (S1). Meski TMT anda disimpatika sudah lebih dari 2 tahun namun ijazah yang tercatat di simpatika masih dibawah S1 maka anda belum bisa memperoleh NPK.
Penerbitan NPK pun akan otomatis dilakukan melalui layanan Simpatika ketika guru-guru tersebut telah memenuhi persyaratan. Adapun syaratnya adalah:
· Telah berkualifikasi pendidikan minimal D4/S1
· Telah menjadi pendidikan dengan satminkal lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag sedikitnya selama 2 tahun.
· Aktif mengajar sedikit-dikitnya 4 semester berurutan.
Demikian info tentang Cara Memperoleh NPK Bagi Guru Di Lingkungan Kemenag (Kementerian Agama) dan penjelasan tentang Fungsi NPK telah menggantikan Peran NUPTK di Lingkungan Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Share This :
comment 0 comments
more_vert