Tujuan Bank Syariah yang diuraikan berikut ini merujuk pada buku Bank dan Lembaga Keuangan Syariah yang ditulis oleh Hari Sudarsono. Tujuan Bank dapat dijabarkan dalam 6 point tujuan utama yakni:
- Mengarahkan kegiatan ekonomi ummat untuk bermualamalat secara Islam , khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek- praktek riba atau jenis- jenis usaha/ perdagangan lain yang mengandung unsur gharar(tipuan), dimana jenis usaha tersebut selain di larang dalam Islam , juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi rakyat.
- Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amamt besar antara pemilik modal dengan pihak membutuhkan dana.
- Untuk meningkatkan kualitas hidup ummat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang di arahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
- Untuk menaggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari Negara-negara yang sedang berkembang. Upaya bank syariah di dalam mengentaskan kemiskinan ini berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol kebersamaannya dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan consumen, program pengembangan moda kerja, dan program pengembangan usaha bersama.
- Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari pemanasan ekonomi di akibatkan adanay inflasi, menghindari persaiangan yang tidak sehat antara lembaga keungan.
- Tujuan bank syariah yang keenam adalah untuk menyalamatkan ketergantungan ummat Islam terhadap bank non-syariah.
Konsep Pembiayaan Syariah
Dalam penyaluran dana yang berhasil dihimpun dari nasabah atau masyarakat, bank syariah sebagaimana diatur dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syuro Nasional menawarkan beberapa produk perbankan sebagai berikut :
- Pembiayaan Mudharabah; yaitu pembiayaan seluruh kebutuhan modal pada suatu usaha untuk jangka waktu terbatas sesuai kesepakatan. Hasil usaha bersih dibagi antara bank sebagai penyandang dana (shohibul mal) dengan pengelola usaha (mudharib) sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak. Umumnya porsi bagi hasil ditetapkan bagi mudharib lebih besar daripada shohibul mal. Prinsip mudharabah dalam perbankan digunakan untuk menerima simpanan dari nasabah, baik dalam bentuk tabungan atau deposito dan juga untuk melakukan pembiayaan. Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pembiayaan mudharabah diatur dalam Fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000.
- Pembiayaan Murabahah; yaitu pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang dengan kewajiban mengembalikan talangan dana tersebut seluruhnya ditambah margin keuntungan bank pada waktu jatuh tempo. Murabahah dalam teknis perbankan adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia bank dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Pengaturan mengenai pembiayaan murabahah telah diatur dalam Fatwa DSN No. 04/SN-MUI/IV/2000.
- Pembiayaan Musyarakah ; yaitu pembiayaan yang dilakukan melalui kerjasama usaha antara Bank dengan nasabah dimana modal usaha berasal dari kedua belah pihak. Dalam pembiayaan musyarakah ini, keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi sharing modal masing-masing. Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pembiayaan musyarakah diatur dalam Fatwa DSN No 08/DSN-MUI/IV/2000.
- Pembiayaan Salam; yaitu pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang/jasa dengan pembayaran dimuka sebelum barang/jasa tersebut diantarkan atau terbentuk. Pembiayaan salam diatur dalam Fatwa DSN No. 05/DSN-MUI/IV/2000.
- Pembiayaan Istishna; yaitu berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang/jasa dengan pembayaran di muka, dicicil atau tangguh bayar. Pembiayaan istishna diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan manufaktur, industri kecil-menengah, dan konstruksi. Dalam pelaksanaannya pembiayaan isthisna dapat dilakukan dengan dua cara, yakni pihak produsen ditentukan oleh bank atau pihak produsen ditentukan oleh nasabah. Pelaksanaan salah satu dari kedua cara tersebut harus ditentukan dimuka dalam akad berdasarkan kedua belah pihak
Demikian, tujuan bank syariah dan konsep pembiayaan syariah yang dapat kami sajikan. Artikel penting lain yang perlu dibaca terkait dengan tulisan ini adalah Fungsi Bank Syariah dan pengertian ekonomi syariah. Jika ada yang perlu dikoreksi, mohon perbaikannya di form komentar. Terimakasih atas kunjungannya di blog ini.
Share This :
comment 0 comments
more_vert