iklan banner
MASIGNCLEAN104

Contoh Makalah Tentang Demokrasi Pancasila

iklan banner

Berikut ini secara sederhana kami suguhkan kepada pembaca blog tipsserbaserbi contoh makalah tentang demokrasi pancasila dengan mengangkat judul : “Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia”

I. Pendahuluan

Berbicara mengenai demokrasi, ada semboyan yang tidak pernah lepas dari makna demokrasi itu sendiri, yaitu “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Demokrasi tidak ubahnya menjadi trend dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara di hampir seluruh negara di dunia. Di Indonesia sendiri kalau kita kemudian berbicara mengenai demokrasi, maka yang paling kita ingat tentunya peristiwa tahun 1998 ketika mahasiswa berhasil menjatuhkan kepemimpnan orde baru demi mewujudkan reformasi dalam berbagai hal agar timbul lingkungan yang betul-betul demokratis dalam bangsa Indonesia itu sendiri. Berbagai perubahan terjadi setelah peristiwa tersebut yang nampak hingga saat ini adalah adanya kebebasan berpendapat yang pada waktu zaman orde baru sangat dikekang. Demokrasi tidak ubahnya pembuka keran baru dalam proses perkembangan Indonesia dalam berbagai bidang vital kehidupan mulai dari ekonomi, budaya, politik, ekonomi dan lain-lain.

Namun apa sebenarnya demokrasi itu sendiri secara harfiah. Istilah “Demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
 

Dari sejumlah pengertian demokrasi menurut para ahli, kita dapat menarik sebuah benang marah bahwa sebenarnya demokrasi itu sendiri adalah kedaulatan rakyat artinya orientasi jalannya sebuah negara adalah kebebasan dan kesejahteraan rakyat. Rakyat menjadi penentu sukses tidaknya suatu negara baik itu dari segi pembangunan, kesehatan, dan lain-lain.

II. Demokrasi Pancasila : Demokrasi di Indonesia

Indonesia yang sudah kita kenal dengan sebutan negara yang berlandaskan demokrasi sebenarnya memiliki model demokrasi yaitu demokrasi pancasila.

Dikemukakan beberapa pengertian demokrasi pancasila. Diantaranya oleh ahli tata negara di Indonesia, Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H bahwa pengertian demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.

Prof. Dr. Drs. Notonagoro,S.H. juga mengemukakan pengertian demokrasi pancasila sebagai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan definisi demokrasi pancasila, setidaknya ada 6 hal yang menjadi indikator dari demokrasi pancasila yakni:

1. Norma

Demokrasi Pancasila merupakan aturan atau norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia.

2. Kekeluargaan dan Gotong Royong

Demokrasi Pancasila terkandung unsur-unsur untuk berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan serta budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan.

3. Mengakui Kebebasan Individu

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengakui kebebasan individu. Namun, sifatnya tidak mutlak karena pelaksanaannya harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial dalam masyarakat.

4. Sistem Pengorganisasian Negara

Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem pengorganisasian negara. Dalam hal ini dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.

5. Cita-Cita Universal

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang memiliki cita-cita universal. Dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai semangat kekeluargaan sehingga pelaksanaannya tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas. Ciri-cirinya (Idris Israil, 2005:52-53) yaitu:

  • Kedaulatan ada di tangan rakyat.
  • Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
  • Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  • Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
  • Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
  • Menghargai hak asasi manusia.
  • Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
  • Pemilu dilaksanakan secara luber.
  • Tidak menganut sistem monopartai.
  • Mengandung sistem mengambang.
  • Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
  • Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan bersama
III. Prinsip Demokrasi Pancasila dan Penerapannya

Prinsip demokrasi pancasila ini sendiri tertuang dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh prinsip atau sendi pokok, yaitu sebagai berikut :

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum

Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Ini berarti baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

2. Indonesia menganut sistem konstitusional

Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi

Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.

4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.

6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR

Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.

Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

Melihat bagaimana sebenarnya prinsip dari demokrasi pancasila itu sendiri, maka perlu ditinjau lebih lanjut bagaimana penerapannya di Indonesia sebagai falsafah dasar kehidupan berbangsa bernegara, penulis membaginya dengan model periodisasi waktu untuk melihat sejarah penerapan batang tubuh UUD 1945 tersebut :

1. Tahun 1945 – 1949

Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.

2. Tahun 1949 – 1950

Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.

3. Tahun 1950 – 1959

Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:

  • Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
  • Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
  • Presiden berhak membubarkan DPR.
  • Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.

4. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)

Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.

5. Tahun 1966 – 1998

Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.

6. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)

Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.

Jadi data dilihat perbedaan model pemerintahan selama demokrasi pancasila berlangsung di negara Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa perbedaan sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:

  • Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
  • DPR sebagai pembuat UU.
  • Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
  • DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
  • MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
  • BPK pengaudit keuangan.
Dan sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
  • MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
  • Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
  • Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
  • Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
  • Kekuasaan Legislatif lebih dominan.

III. Perumusan Demokrasi Pancasila dan Tantangannya
Tercatat beberapa hal terkait perumusan demokrasi pancasila yang dikutip dari berbagai sumber:

1. Bidang Ekonomi

Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara
Koperasi
Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.

2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966

Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.

3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967

Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan dan cita-cita masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.

Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy

Perumusan demokrasi pancasila di atas setidaknya merupakan tujuan dari demokrasi pancasila dalam berbagai bidang yang bersentuhan langsung dengan rakyat Indonesia. Namun melihat berbagai realitas dalam kehidupan masyarakat muncul persinggungan dan tension yang tidak sesuai yang terkadang memunculkan rasa pesimisme, namun kita sebagai bangsa yang baik harus tetap memupuk semangat optimism untuk kehidupan bangsa yang lebih baik.

IV. Kesimpulan

Demokrasi pancasila diartikan sebagai demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang ketentuannya diatur oleh UUD 1945 dengan karakter sebagai berikut:

a. Kedaulatannya ada di tangan rakyat

b. Kekeluargaan dan gotong royong

c. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat

d. Keselarasan antara hak dan kewajiban

e. Menghargai hak asasi manusia

f. Tidak dikenal namanya dictator mayoritas

g. Mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi.

Pada dasarnya prinsip demokrasi pancasila diungkapkan dalam 7 (tujuh) hal yakni: Indonesia adalah negara hukum, menganut sistem konstitusional, MPR merupkan pemegang kekuasaan tertinggi, Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR, Pengawasan dilakukan oleh DPR, menteri negara adalah pembantu presiden, dan kekuasaan kepala negara terbatas.

V. Saran

  1. Pemerintah sebagai otoritas yang memimpin suatu negara hendaknya menyadari hakekat dan makna dari pancasila itu sendiri dan harus berupaya diwujudkan dalam mengayomi dan menyejahterakan rakyat secara bersama dan adil, sehingga akan timbul model negara yang sesuai harapan dari nilai-nilai kepancasilaan itu sendiri.
  2. Masyarakat juga harus menyadari arti penting pancasila sehingga bisa dijadikan pedoman hidup berbangsa dan bernegara, sehingga menjadi masyarakat pro aktif menyumbangkan ide serta berjuang untuk Indonesia yang lebih baik.
  3. Mahasiswa sebagai akademisi hendaknya mampu menciptakan dan mengawal proses berbangsa dan bernegara berdasarkan cita-cita dari pancasila itu sendiri, sehingga tercipta bangsa yang beradab dan memiliki potensi masa depan yang cerah dan tidak mudah terprovokasi untuk merusak tatanan pancasila itu sendiri
Demikian contoh makalah tentang demokrasi pancasila. Karena sekadar contoh maka tentu butuh pengembangan lebih lanjut dengan kajian yang lebih mendalam. Semoga bermanfaat untuk para pembaca.
Share This :
Elnua