Produk Domestik Regional Bruto atau PDRB adalah salah satu indikator untuk melihat tingkat percepatan perekonomian suatu daerah, karena PDRB adalah produk barang dan jasa akhir yang dihasilkan dalam suatu wilayah dengan dukungan faktor-faktor produksi dalam wilayah tersebut. Menurut SNA (System of National Accounts) yang diterbitkan oleh United Nation, secara makro perekonomian suatu wilayah, menurut lapangan usaha terdiri dari tiga sektor utama yaitu sektor primer, sekunder dan tertier. Lebih rinci lagi ketiga sektor yang masuk dalam komponen PDRB tersebut dibagi menjadi 9 sektor yakni:
I. Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan
Sektor pertanian mencakup segala pengusahaan dan pemanfaatan mahluk biologis untuk memenuhi kebutuhan hidup atau sebagai bahan baku dalam proses produksi. Kegiatan pertanian pada umumnya meliputi usaha cocok tanam, pemeliharaan ternak, penangkapan ikan dan pengambilan hasil laut, penebangan kayu dan pengambilan hasil hutan serta perburuan binatang liar serta kegiatan jasa pertanian. Sektor pertanian meliputi beberapa sub sektor yaitu tanaman bahan makanan, tanaman perkebunan, peternakan dan hasil hasilnya, kehutanan dan perikanan.
II. Sektor Pertambangan dan Penggalian
Sektor ini meliputi usaha penggalian, pengeboran, pencucian, pengambilan dan pemanfaatan segala macam barang tambang, mineral dan barang galian yang tersedia di dalam tanah, baik yang berupa benda padat, benda cair maupun gas.
III. Industri Pengolahan
PDRB sektor ini meliputi usaha kegiatan pengolahan bahan organik atau pun anorgaik menjadi produk baru yang lebih tinggi mutunya. Baik dilakukan dengan tangan, mesin atau proses kimiawi. Pengelompokan industri oleh Badan Pusat Statistik didasarkan dari banyaknya tenaga kerja yang digunakan, sehingga industri dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
V. Sektor Kontruksi
Sektor ini meliputi usaha pembangunan/pembuatan, perluasan, pemasangan, perbaikan berat dan ringan serta perombakan dari suatu bangunan atau kontruksi lain. Adapun bangunan yang dimaksud dapat berupa: bangunan tempat tinggal, bangunan bukan tempat tinggal, jalan, jembatan, bendungan, jaringan listrik, telekomunikasi dan kontruksi lainnya. Termasuk juga kegiatan sub sektor kontruksi seperti pemasangan istalasi listrik, saluran telepon, alat pendingin, pembuatan saluran air dan sebagainya. Dalam hal ini tercakup juga pembuatan dan perbaikan bangunan tempat tinggal yang dilakukan sendiri oleh rumah tangga, swasta dan badan badan pemerintah
VI. Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran
Sektor ini termasuk sektor tertier yang terdiri dari 3 subsektor:
PDRB untuk sektor ini terdiri dari sub sektor bank yang meliputi pemberian jasa pelayanan di bidang keuangan kepada pihak lain, seperti menerima simpanan dalam bentuk giro dan tabungan, memberi pinjaman, sub sektor keuangan tanpa bank yang meliputi kegiatan pelayanan asuransi, koperasi simpan pinjam, pegadaian, dana pensiun, pasar modal, penukaran mata uang asing serta sub sektor sewa bangunan yang meliputi semua jasa yang berhubungan dengan proses penggunaan rumah / bangunan sebagai tempat tinggal oleh rumah tangga, tanpa memperhatikan apakah rumah tersebut benar benar disewa atau tidak seperti rumah milik sendiri, rumah instansi pemerintah ataupun rumah instansi/perusahaan atau swasta, sub sektor lainnya yaitu sub sektor jasa perusahaan yang meliputi kegiatan pemberian jasa pada pihak lain seperti jasa hukum, jasa akuntan dan pembukuan, jasa pengolahan dan penyajian data, jasa bangunan, arsitek dan teknik, jasa priklanan dan jasa persewaan mesin dan peralatan.
IX. Sektor Jasa-Jasa
I. Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan
Sektor pertanian mencakup segala pengusahaan dan pemanfaatan mahluk biologis untuk memenuhi kebutuhan hidup atau sebagai bahan baku dalam proses produksi. Kegiatan pertanian pada umumnya meliputi usaha cocok tanam, pemeliharaan ternak, penangkapan ikan dan pengambilan hasil laut, penebangan kayu dan pengambilan hasil hutan serta perburuan binatang liar serta kegiatan jasa pertanian. Sektor pertanian meliputi beberapa sub sektor yaitu tanaman bahan makanan, tanaman perkebunan, peternakan dan hasil hasilnya, kehutanan dan perikanan.
- Sub sektor Tanaman Bahan Makanan; Sub sektor ini meliputi kegiatan penanaman, pembibitan, pemeliharaan dan pemungutan hasil hasil pertanian tanaman bahan makanan. Jenis komoditas yang dihasilkan antara lain : Padi, jagung, ketela pohon, ketela rambat, kacang tanah, kacang hijau, kacang kedelai, buah-buahan dan sayur sayuran serta tanaman hias
- Sub sektor Tanaman Perkebunan; Subsektor perkebunan meliputi kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan komoditas yang dihasilkan meliputi cengkeh, jahe, kakao, karet, kapuk, kayu manis, kelapa, kelapa sawit, kemiri, kopi, lada, pala, panili, tebu, tembakau serta tanaman perkebunan lainnya
- Sub sektor Kehutanan; Subsektor ini meliputi usaha di areal hutan berupa penebangan kayu, pengambilan getah, daun, akar dan kulit kayu, bambu, rotan, arang dan perburuan binatang hutan. Termasuk juga kayu dan bambu yang berasal dari area non hutan, seperti yang ditanam petani di kebun atau di pekarangan rumah
- Perikanan; Subsektor ini meliputi segala pengusahaan perikanan yang mencakup usaha penangkapan, pengambilan, maupun pemeliharaan segala jenis ikan dan biota air lain baik yang diusahakan diperairan laut, maupun air tawar. Komoditas hasil perikanan antara lain ikan mas, dan jenis darat lainnya, ikan bandeng, udang, cumi cumi dan binatang lunak lainnya. Termasuk pengolahan sederhana seper ti pengasinan atau pengeringan ikan yang dilakukan nelayan atau rumah tangga
II. Sektor Pertambangan dan Penggalian
Sektor ini meliputi usaha penggalian, pengeboran, pencucian, pengambilan dan pemanfaatan segala macam barang tambang, mineral dan barang galian yang tersedia di dalam tanah, baik yang berupa benda padat, benda cair maupun gas.
III. Industri Pengolahan
PDRB sektor ini meliputi usaha kegiatan pengolahan bahan organik atau pun anorgaik menjadi produk baru yang lebih tinggi mutunya. Baik dilakukan dengan tangan, mesin atau proses kimiawi. Pengelompokan industri oleh Badan Pusat Statistik didasarkan dari banyaknya tenaga kerja yang digunakan, sehingga industri dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
- Industri besar/sedang, yaitu perusahaan industri yang menggunakan tenaga kerja lebih besar atau mencapai 20 orang atau lebih
- Industri kecil, yaitu perusahaan industri yang menggunakan tenaga kerja 5 orang sampai 19 orang
- Industri kerajinan rumah tangga yaitu perusahaan industri yang menggunakan tenaga kerja kurang dari 5 orang
- Sub sektor Listrik; Sub sektor ini meliputi pembangkitan tenaga listrik dan pengoperasian jaringan distribusi guna penyaluran listrik, untuk dijual kepada konsumen, baik oleh PLN maupun bukan PLN, termasuk juga listrik yang dibangkitkan oleh sektor lain, seperti industri, jasa jasa yang dijual kepada pihak lain dan datanya dapat dipisahkan
- Sub sektor Air Bersih; Sub sektor air bersih meliputi usaha penampungan dan penjernihan air bersih serta pendistribusianya kepada konsumen, yaitu umumnya dilakukan oleh PDAM
V. Sektor Kontruksi
Sektor ini meliputi usaha pembangunan/pembuatan, perluasan, pemasangan, perbaikan berat dan ringan serta perombakan dari suatu bangunan atau kontruksi lain. Adapun bangunan yang dimaksud dapat berupa: bangunan tempat tinggal, bangunan bukan tempat tinggal, jalan, jembatan, bendungan, jaringan listrik, telekomunikasi dan kontruksi lainnya. Termasuk juga kegiatan sub sektor kontruksi seperti pemasangan istalasi listrik, saluran telepon, alat pendingin, pembuatan saluran air dan sebagainya. Dalam hal ini tercakup juga pembuatan dan perbaikan bangunan tempat tinggal yang dilakukan sendiri oleh rumah tangga, swasta dan badan badan pemerintah
VI. Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran
Sektor ini termasuk sektor tertier yang terdiri dari 3 subsektor:
- Subsektor Perdagangan; Kegiatan perdagangan terdiri dari perdagangan besar dan perdagangan eceran. Perdagangan besar meliputi kegiatan pembelian dan penjualan kembali barang baik yang baru maupun yang bekas oleh pedagang dari pihak produsen atau importer kepada pedagang lain, perusahaan, lembaga atau konsumen tanpa merubah bentuk, dalam partai besar. Perdagangan eceran meliputi kegiatan pembelian dan penjualan kembali barang, umumnya melayani konsumen perorangan ataupun rumah tangga tanpa merubah bentuk, baik barang baru ataupun bekas secara eceran
- Subsektor Hotel; meliputi usaha penyediaan penginapan dan berbagai akomodasi lainnya seperti hotel, motel, losmen dan sebagainya baik yang tersedia untuk umum ataupun hanya untuk anggota suatu organisasi tertentu atas dasar suatu pembayaran, termasuk kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta fasilitas lainnya yang berada dalam suatu satuan usaha dengan penginapan tersebut dan datanya sulit untuk dipisahkan
- Subsektor Restoran; meliputi usaha restoran/rumah makan, catering, restoran di kereta api, cafeteria dan kantin. Termasuk usaha penjualan makanan dan minuman jadi yang biasanya dimakan langsung di tempat penjualan seperti warung nasi, warung kopi, warung sate dan sejenisnya
- Transportasi; mencakup kegiatan jasa angkutan barang dan penumpang dengan menggunakan alat angkutan baik yang bermotor maupun tidak bermotor atas dasar suatu pembayaran. Termasuk jasa angkutan yang sifatnya menunjang dan membantu memperlancar kegiatan tersebut beserta penyediaan fasilitas-fasilitasnya. Kegiatan pengangkutan ini dalam penghitungan PDRB Lampung Utara hanya terbatas pada pengangkutan rel dan pengangkutan jalan raya baik bermotor ataupun tidak bermotor seperti : truck, bus, oplet, taksi, becak, pedati atau ojek
- Komunikasi; terdiri dari kegiatan jasa komunikasi untuk umum yang dilakukan oleh PT Pos dan PT Telkom. Kegiatan PT pos yaitu pemberian jasa kepada pihak lain seperti pengiriman surat, paket dan wesel
PDRB untuk sektor ini terdiri dari sub sektor bank yang meliputi pemberian jasa pelayanan di bidang keuangan kepada pihak lain, seperti menerima simpanan dalam bentuk giro dan tabungan, memberi pinjaman, sub sektor keuangan tanpa bank yang meliputi kegiatan pelayanan asuransi, koperasi simpan pinjam, pegadaian, dana pensiun, pasar modal, penukaran mata uang asing serta sub sektor sewa bangunan yang meliputi semua jasa yang berhubungan dengan proses penggunaan rumah / bangunan sebagai tempat tinggal oleh rumah tangga, tanpa memperhatikan apakah rumah tersebut benar benar disewa atau tidak seperti rumah milik sendiri, rumah instansi pemerintah ataupun rumah instansi/perusahaan atau swasta, sub sektor lainnya yaitu sub sektor jasa perusahaan yang meliputi kegiatan pemberian jasa pada pihak lain seperti jasa hukum, jasa akuntan dan pembukuan, jasa pengolahan dan penyajian data, jasa bangunan, arsitek dan teknik, jasa priklanan dan jasa persewaan mesin dan peralatan.
IX. Sektor Jasa-Jasa
- Subsektor Jasa Pemerintahan Umum; mencakup penyediaan jasa pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat dinilai secara ekonomi, misalnya mengatur Negara. Kegiatan pemerintahan tersebut meliputi pemerintahan pusat, pemerintahan daerah dan pemerintahan desa serta unit-unitnya. Kegiatan pemerintahan sebagian besar hasilnya digunakan oleh pemerintah sendiri sebagai konsumen akhir. Kegiatan Jasa pemerintahan lainnya meliputi kegiatan jasa pelayanan pemerintah di bidang kependidikan, kesehatan, hiburan, dan rekreasi, unit kegiatan pemerintah ini antara lain sekolah, rumah sakit, museum, perpustakaan dan tempat rekreasi yang dimiliki dan dibiyai oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah tidak memungut biaya atau pembayaran yang sesuai dengan besarnya biaya pengelolaan. Kegiatan pegawai pemerintah yang bekerja di bidang penyuluhan KB dan penyuluhan masyarakat terasing di kategorikan sebagai kegiatan jasa sosial kemasyarakatan lainnya.
- Sub sektor Jasa Swasta; meliputi tiga sub sektor yaitu sosial kemasyarakatan yang meliputi kegiatan penyelenggaraan jasa sosial dan kemasyarakatan yang diusahakan oleh swasta seperti : jasa pendidikan, kesehatan, serta kemasyarakatan lainnya. Sub sektor kedua adalah sub sektor jasa hiburan dan rekreasi yang meliputi usaha penyediaan berbagai jenis hiburan/rekreasi untuk masyarakat baik perorangan maupun rumah tangga yang berorientasi mencari keuntungan dan sub sektor yang ketiga adalah sub sektor jasa perorangan dan rumah tangga yang meliputi kegiatan penyelenggaraan jasa yang diberikan untuk perorangan dan rumah tangga seperti reparasi, tukang jahit, tukang cukur, pembantu rumah tangga dan lainnya.
Share This :
comment 0 comments
more_vert