Artikel ini akan menguraikan pengertian wawasan nusantara menurut para ahli sebelum mengambil satu definisi yang mengambil esensi sejumlah pengertian yang ada. Secara etimologis, padanan kata wawasan nusantara masing-masing diuraikan sebagai berikut. Wawasan berasal dari bahasa jawa (wawas) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat.
Berdasarkan pengertian modern dan sudah dikenal luas oleh masyarakat, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia (Winarno, 2011: 143). Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa berarti pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Hindia dan Pasifik). Sehingga wawasan nusantara bisa diartikan sebagai cara pandang atau cara melihat kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua dan dua samudera.
Menurut Samsul Wahidin (2010: 46), wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berpikir dan bertingkah laku bagi Bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti yang luas dengan aspek-aspek asta grata.
Munadjat Danusaputro (1981:34) mengemukakan pengertian wawasan nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas nusantara. Asas nusantara merupakan suatu ketentuan dasar yang harus ditaati, dipatuhi dan dipelihara agar kepentingan nasional bisa terwujud. Kepentingan tersebut tentunya agar tujuan dari perjuangan Bangsa Indonesia atau tujuan nasional bisa tercapai. Cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya juga harus sesuai dengan ide nasional Pancasila, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa (Noor Ms Bakry, 1996: 20).
M. Panggabean (1979: 349) mengemukakan definsi wawasan nusantara adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi, teknologi dan kemungkinan strategik yang tersedia. Dengan perkataan lain, wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia. Dan nilai yang terkandung di dalam wawasan nusantara telah diintegrasikan didalam lima aspek secara intern yaitu kesatuan wilayah, kesatuan bangsa, kesatuan ekonomi, kesatuan budaya, dan kesatuan pertahanan sedangkan untuk ekstern nilai integrasi itu diusahakan dengan ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam pembahasan Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, Lemhanas menitikberatkan kepada pemahanan tentang diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan wilayah Bangsa Indonesia. Kelompok kerja ini memaknai pengertian wawasan nusantara sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (S. Sumarsono, dkk, 2002: 82). Dalam GBHN 1998, wawasan nusantara juga diartikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Winarno, 2011: 143).
Cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya harus berdasarkan ide nasionalnya, yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan aspirasi Bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan perjuangan nasional (Lemhanas, 1992: 16). Dari pengertian tersebut Lemhanas sudah mengartikan wawasan nusantara dengan memberikan dasar-dasar untuk mengenali dan memahami diri serta lingkungan Bangsa Indonesia. Dasar-dasar yang dimaksud adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sabarti Akhadiah MK (1997:4) menuliskan rumusan tentang pengertian wawasan nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan ide nasionalnya, yaitu Pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa. Sehingga wawasan nusantara harus memegang teguh Pancasila dan UUD 1945 serta mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Lingkungan Bangsa Indonesia yang berwujud kepulauan menimbulkan Indonesia berada dalam keberagaman atau kebhinekaan. Oleh sebab itu, wawasan nusantara sebagai cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai dirinya yang bhineka, dan lingkungan geografinya yang berwujud negara kepulauan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Srijanti, 2009: 142). Sehingga dengan keberagaman tersebut wawasan nusantara harus bisa mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila dan UUD 1945 menjadi dasar dan landasan dalam bersikap dan memandang Bangsa Indonesia sendiri. Hal tersebut untuk mewujudkan keserasian dan kesatuan bangsa yang penuh dengan keberagaman agar tujuan nasional bisa tercapai.
Pernyataan semakna dengan Srijanti, Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 124) bahwa wawasan nusantara merupakan cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Selain memanfaatkan kondisi geografi Indonesiasebagai pandangan hidup bangsa, Lemhanas juga mengartikan wawasan nusantara sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia dalam memanfaatkan konstelasi geografis Indonesia, sejarah dan kondisi sosial budaya untuk mengejawantahkan segala dorongan dan rangsangan di dalam usaha pencapaian aspirasi bangsa dan kepentingan dan tujuan-tujuan nasional (Sukrama, 1996: 4). Sehingga tidak hanya karena kondisi geografis, akan tetapi harus memperhatikan sejarah serta kondisi sosial budaya bangsanya.
Wan Usman menjelaskan bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Selain itu wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Bangsa Indonesia harus sesuai dengan filsafat hidup bangsa serta kondisi geografis dan sosial budaya Bangsa Indonesia (Noor Ms Bakry, 2011: 280).
Sumarsono (2002: 82) menjelaskan bahwa wawasan nusantara adalah nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri Bangsa Indonesia.
Wawasan nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya merupakan fenomena (gejala) sosial yang dinamis yang memiliki tiga unsur dasar. Unsur dasar tersebut adalah sebagai berikut.
Munadjat Danusaputro (1981:34) mengemukakan pengertian wawasan nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas nusantara. Asas nusantara merupakan suatu ketentuan dasar yang harus ditaati, dipatuhi dan dipelihara agar kepentingan nasional bisa terwujud. Kepentingan tersebut tentunya agar tujuan dari perjuangan Bangsa Indonesia atau tujuan nasional bisa tercapai. Cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya juga harus sesuai dengan ide nasional Pancasila, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa (Noor Ms Bakry, 1996: 20).
M. Panggabean (1979: 349) mengemukakan definsi wawasan nusantara adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi, teknologi dan kemungkinan strategik yang tersedia. Dengan perkataan lain, wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia. Dan nilai yang terkandung di dalam wawasan nusantara telah diintegrasikan didalam lima aspek secara intern yaitu kesatuan wilayah, kesatuan bangsa, kesatuan ekonomi, kesatuan budaya, dan kesatuan pertahanan sedangkan untuk ekstern nilai integrasi itu diusahakan dengan ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam pembahasan Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, Lemhanas menitikberatkan kepada pemahanan tentang diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan wilayah Bangsa Indonesia. Kelompok kerja ini memaknai pengertian wawasan nusantara sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (S. Sumarsono, dkk, 2002: 82). Dalam GBHN 1998, wawasan nusantara juga diartikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Winarno, 2011: 143).
Cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya harus berdasarkan ide nasionalnya, yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan aspirasi Bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan perjuangan nasional (Lemhanas, 1992: 16). Dari pengertian tersebut Lemhanas sudah mengartikan wawasan nusantara dengan memberikan dasar-dasar untuk mengenali dan memahami diri serta lingkungan Bangsa Indonesia. Dasar-dasar yang dimaksud adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sabarti Akhadiah MK (1997:4) menuliskan rumusan tentang pengertian wawasan nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan ide nasionalnya, yaitu Pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa. Sehingga wawasan nusantara harus memegang teguh Pancasila dan UUD 1945 serta mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Lingkungan Bangsa Indonesia yang berwujud kepulauan menimbulkan Indonesia berada dalam keberagaman atau kebhinekaan. Oleh sebab itu, wawasan nusantara sebagai cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai dirinya yang bhineka, dan lingkungan geografinya yang berwujud negara kepulauan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Srijanti, 2009: 142). Sehingga dengan keberagaman tersebut wawasan nusantara harus bisa mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila dan UUD 1945 menjadi dasar dan landasan dalam bersikap dan memandang Bangsa Indonesia sendiri. Hal tersebut untuk mewujudkan keserasian dan kesatuan bangsa yang penuh dengan keberagaman agar tujuan nasional bisa tercapai.
Pernyataan semakna dengan Srijanti, Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 124) bahwa wawasan nusantara merupakan cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Selain memanfaatkan kondisi geografi Indonesiasebagai pandangan hidup bangsa, Lemhanas juga mengartikan wawasan nusantara sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia dalam memanfaatkan konstelasi geografis Indonesia, sejarah dan kondisi sosial budaya untuk mengejawantahkan segala dorongan dan rangsangan di dalam usaha pencapaian aspirasi bangsa dan kepentingan dan tujuan-tujuan nasional (Sukrama, 1996: 4). Sehingga tidak hanya karena kondisi geografis, akan tetapi harus memperhatikan sejarah serta kondisi sosial budaya bangsanya.
Wan Usman menjelaskan bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Selain itu wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Bangsa Indonesia harus sesuai dengan filsafat hidup bangsa serta kondisi geografis dan sosial budaya Bangsa Indonesia (Noor Ms Bakry, 2011: 280).
Sumarsono (2002: 82) menjelaskan bahwa wawasan nusantara adalah nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri Bangsa Indonesia.
Wawasan nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya merupakan fenomena (gejala) sosial yang dinamis yang memiliki tiga unsur dasar. Unsur dasar tersebut adalah sebagai berikut.
- Wadah dari wawasan nusantara adalah wilayah negara kesatuan RI yang berupa nusantara dan organisasi negara RI sebagai kesatuan utuh.
- Isi wawasan nusantara adalah inspirasi Bangsa Indonesia berupa cita-cita nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
- Tata laku dari wawasan nusantara adalah kegiatan atau tindakan/perilaku Bangsa Indonesia untuk melaksankan falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang apabila dilaksanakan dapat menghasilkan wawasan nusantara (Sunarso, 2006: 177-181).
Dari sejumlah pendapat di atas, esensi pengertian wawasan nusantara menurut para ahli adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Diri yang dimaksud adalah diri bangsa Indonesia sendiri serta nusantara sebagai lingkungan tempat tinggalnya. Sehingga hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Demikian, semoga menambah wawasan para pembaca setia blog tipsserbaserbi.
Share This :
comment 0 comments
more_vert